Blitar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Blitar pada tahun 2025 mendapat alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp15,2 miliar. Dana ini akan digunakan untuk membayar premi BPJS dan merehabilitasi sejumlah puskesmas di wilayah setempat.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menjelaskan bahwa sebagian dana, sekitar Rp1,68 miliar, dialokasikan khusus untuk perbaikan fasilitas kesehatan di empat lokasi.
“Tahun 2025, Dinkes mendapat alokasi DBHCHT sebesar Rp15,2 miliar. Digunakan untuk pembayaran PBID BPJS Kesehatan dan untuk rehabilitasi puskesmas yang ada di Kabupaten Blitar,” kata Muhdianto, Senin (25/8/2025).
Empat fasilitas kesehatan yang akan direhabilitasi adalah Pustu Tumpakkepuh Kecamatan Bakung, Pustu Midodaren Kecamatan Kademangan, Pustu Kaulon Kecamatan Sutojayan, dan Puskesmas Suruhwadang Kecamatan Kademangan.
Hingga saat ini, proses rehabilitasi masih dalam tahap konsultasi perencanaan dan pemilihan penyedia. Pihak Dinkes menargetkan pembangunan bisa dimulai pada bulan ini agar layanan kesehatan dapat segera ditingkatkan.
“Masih proses pemilihan penyedia, jadi belum mulai semua. Target kita bulan ini sudah ada yang mulai,” jelas Muhdianto.
Selain itu, sisa alokasi DBHCHT 2025 sebesar Rp864 juta akan digunakan untuk belanja obat-obatan, guna memastikan ketersediaan stok di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah.
“Melalui alokasi DBHCHT, tiap tahun kami melakukan rehabilitasi puskesmas,” pungkas Muhdianto.