BLITAR – Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Blitar terus berjalan. Hingga Agustus 2025, Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat mencatat realisasi program Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) telah mencapai 58,3 persen dari total anggaran Rp12,6 miliar. Artinya, sekitar Rp7,4 miliar telah digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan bagi warga kurang mampu. Jumat, (22/08/2025).
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Kabupaten Blitar, Muhdianto, menyebut program ini berkontribusi signifikan dalam meningkatkan cakupan kepesertaan Universal Health Coverage (UHC).
“Dulu UHC kita berada di angka 76 persen, sekarang naik jadi 77,6 persen. Meski tidak besar, progres ini tetap berarti karena menyangkut akses layanan kesehatan masyarakat,” ungkapnya.
Muhdianto menjelaskan, penetapan penerima PBID dilakukan melalui dua jalur. Pertama, melalui rekomendasi puskesmas bagi pasien yang membutuhkan layanan segera, dan kedua, melalui data dari Dinas Sosial.
Pada tahun ini, Pemerintah Kabupaten Blitar menargetkan 29 ribu masyarakat miskin bisa terdaftar BPJS Kesehatannya dengan pembiayaan dari DBHCHT.
Pemanfaatan DBHCHT untuk sektor kesehatan ini diharapkan dapat menekan angka warga tidak mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, sekaligus memastikan layanan kesehatan yang lebih merata di seluruh Kabupaten Blitar.