Tulungagung – Jajaran Polsek Karangrejo Polres Tulungagung bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat melalui Call Center 110 terkait dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor (curanmor), Rabu (25/02/2026).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 12.30 WIB di jalan tepi sawah Dusun Banaran RT 02 RW 02, Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung. Korban sekaligus pelapor diketahui bernama Saroni (66), warga setempat.
Kapolsek Karangrejo AKP Neni Endah S menjelaskan kejadian bermula sekitar pukul 11.30 WIB saat korban berangkat dari rumah menuju sawah yang berjarak kurang lebih 700 meter untuk mencari rumput pakan ternak. Korban mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit warna hitam merah dengan nomor polisi AG 4776 TE.
“Sekira pukul 11.45 WIB korban tiba di lokasi dan memarkir sepeda motor di tepi jalan sawah dalam kondisi kunci masih tertancap. Korban kemudian turun untuk mencari rumput,” terang AKP Neni Endah S, Kamis (26/02/2026).
Tak berselang lama, dua orang laki-laki berboncengan menggunakan sepeda motor datang dari arah utara menuju selatan. Setibanya di lokasi, keduanya berhenti. Salah satu pelaku yang dibonceng turun dan langsung menaiki sepeda motor milik korban, lalu membawanya kabur ke arah selatan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp6.500.000. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Karangrejo melalui layanan Call Center 110.
Mendapat laporan tersebut, petugas segera mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi. Hingga kini, pelaku masih dalam proses penyelidikan.
Kapolsek Karangrejo mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi kunci masih menempel guna mencegah terjadinya tindak pidana curanmor.















