Jumat, Maret 13, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home UTAMA

Belum Penuhi Standar Sanitasi, Puluhan SPPG di Blitar Terpaksa Dihentikan

redaksi by redaksi
12/03/2026
in UTAMA
0

Blitar – Operasional puluhan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota dan Kabupaten Blitar dihentikan sementara oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Penghentian ini dilakukan karena sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan teknis dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Keputusan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 841/D.TWS/03/2026 yang ditandatangani Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Albertus Dony Dewantoro.

Baca Juga :

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wakil Bupati Blitar Paparkan Capaian dan Arah Kebijakan Pembangunan

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penghentian operasional berlaku bagi SPPG yang belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) setelah melewati masa operasional 30 hari. Selain itu, beberapa SPPG juga dinilai belum memenuhi kelengkapan sarana penunjang seperti Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta fasilitas tempat tinggal bagi Kepala SPPG, Pengawas Gizi, dan Pengawas Keuangan.

Langkah penghentian sementara ini dilakukan sebagai upaya memastikan program MBG berjalan sesuai standar kesehatan, kebersihan, dan sanitasi yang telah ditetapkan.

Tenaga Ahli Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Abdullah Kamil, mengatakan pihaknya saat ini masih melakukan sinkronisasi data terkait jumlah pasti SPPG yang terdampak.

“Kami masih melakukan sinkronisasi data dengan pihak humas terkait jumlahnya,” jelas Abdullah.

Keputusan tersebut juga merujuk pada laporan Koordinator Regional Jawa Timur yang diterima pada 9 Maret 2026. Selain itu, kebijakan ini mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang petunjuk teknis tata kelola penyelenggaraan program MBG tahun anggaran 2026.

BGN menegaskan operasional SPPG yang dihentikan sementara dapat kembali berjalan setelah pemilik dan pengelola melengkapi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.

Adapun puluhan SPPG yang dihentikan sementara tersebar di berbagai kecamatan di wilayah Kota Blitar dan Kabupaten Blitar, termasuk di wilayah Kepanjenkidul, Sukorejo, Sananwetan, Srengat, Ponggok, Nglegok, Udanawu, Talun, Kanigoro, hingga Wlingi.

Penghentian ini menjadi langkah awal evaluasi untuk memastikan seluruh dapur layanan gizi dalam program MBG memenuhi standar yang ditetapkan sebelum kembali beroperasi.

Tags: BGN hentikan SPPG BlitarProgram Makan Bergizi Gratis BlitarPuluhan SPPG Blitar dihentikanSPPG BlitarSPPG MBG Blitar

Related Posts

UTAMA

NGOPI Ramadan, Walikota Blitar Tegaskan Fondasi Pembangunan dan 70 Penghargaan untuk Blitar

03/03/2026
UTAMA

Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan, Wakil Bupati Blitar Paparkan Capaian dan Arah Kebijakan Pembangunan

21/02/2026
UTAMA

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026
UTAMA

Bawa Pocong hingga Bagi Sayur, Cara Unik Satlantas Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan

06/02/2026
UTAMA

‎Bus Lulus Ramp Check dan Tes Sopir, Polres Blitar Kota Pasang Tanda Khusus

04/02/2026
Hukum dan Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Menantu Habisi Mertua di Wonodadi Blitar

27/01/2026
Next Post

Cabai Rp5 Ribu per Ons! Pasar Murah Kejari Kediri di Serbu Warga

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Gelar Safari Destinasi Pariwisata, Upaya Pemkab Sukseskan Ayo Kunjungi Blitar

25/10/2024

08/04/2025

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal di Klaten, Negara Rugi Rp1 Miliar dalam Dua Minggu

12/06/2025

Kejari Kabupaten Kediri dan Pemuda Pancasila Bagikan 300 Takjil Gratis di Bulan Ramadan

12/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO