Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Redaksi

AJI Indonesia Kecam Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN oleh Biro Pers Istana

redaksi by redaksi
28/09/2025
in Redaksi, UTAMA
0

kabarutma.co – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengecam pencabutan kartu Identitas liputan reporter milik jurnalis CNN Indonesia, Diana Valencia, oleh Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden. Biro Pers Istana berdalih, pencabutan ini disebabkan Diana mengajukan pertanyaan seputar program makan bergizi gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo sesaat setelah kembali dari lawatan luar negeri di Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Sabtu 27 September 2025.

Biro Pers Istana menilai, Diana menanyakan pertanyaan di luar konteks. Pihak istana hanya ingin para wartawan bertanya tentang seputar kegiatan Presiden Prabowo dalam sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Hal ini merupakan bentuk pembatasan pada kerja-kerja jurnalis yang memiliki kebebasan bertanya masalah-masalah terkait kepentingan publik kepada presiden. AJI Indonesia menilai, dalih ini merupakan bentuk sensor dan merusak kebebasan pers.

Baca Juga :

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

Bawa Pocong hingga Bagi Sayur, Cara Unik Satlantas Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan

AJI Indonesia menerima informasi, ada instruksi untuk wartawan istana agar tidak menanyakan masalah MBG kepada presiden. Diana memilih tetap bertanya sebagai bentuk tanggung jawabnya sebagai jurnalis kepada publik yang berhak tahu tentang apa sikap presiden terkait ribuan siswa keracunan akibat MBG. Setelah peristiwa yang terjadi pada siang hari itu, pihak Biro Pers Istana melalui salah seorang stafnya menanyakan keberadaan Diana. Saat itu, Diana menjawab dirinya berada di kantor.

Sekitar pukul 20.00 WIB, perwakilan Biro Pers Istana mendatangi kantor CNN Indonesia untuk mengambil kartu identitas liputan Istana yang digunakan Diana. Saat ditanyakan alasan penarikan tersebut, pihak Biro Pers Istana menyebut “pertanyaan Diana tidak sesuai konteks”. AJI Indonesia mengecam tindakan Biro Pers Istana ini sebagai bentuk represi, karena mereka melakukan penekanan kepada jurnalis yang bertugas tentang pertanyaan apa yang boleh dan tidak boleh ditanyakan kepada Presiden Prabowo.

Jelas, penyensoran sekaligus pencabutan kartu identitas liputan Istana ini adalah bentuk rusaknya demokrasi Indonesia. AJI Indonesia melihat, ini merupakan upaya pembungkaman pers atau jurnalis yang kritis. Akibat represi ini, Diana Valencia tidak bisa lagi mengakses liputan di Istana karena kartu identitas liputannya dicabut sewenang-wenang. Pemerintah harus tahu, jurnalis bekerja untuk publik, bukan untuk melayani kemauan dari Presiden Prabowo apalagi Biro Pers Istana.

Pembatasan kerja-kerja jurnalis terkait permasalahan MBG ini bukan kali pertama terjadi. Yang dilakukan Biro Pers Istana ini menjad kasus yang kesekian kalinya, perangkat negara melakukan penghalang-halangan dan kekerasan terhadap jurnalis ketika meliput permasalahan MBG.

AJI Indonesia mencatat, sejumlah jurnalis di berbagai daerah mengalami intimidasi dari aparat negara ketika meliput soal MBG. Misalnya di Semarang, Lombok Timur dan Sorong.

Segala bentuk kekerasan terhadap jurnalis tidak boleh dibiarkan. Untuk itu, AJI Indonesia menyatakan sikap:

1.Mengecam keras tindakan represi berupa pembatasan materi pertanyaan kepada Presiden Prabowo Subianto karena merupakan tindakan menyensoran yang bertentangan dengan Pasal 4 UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, yang menyatakan “Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan bahwa pers nasional bebas dari penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.”

2.Pencabutan kartu identitas liputan ini menghambat kebebasan pers yang diatur Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, yang menyatakan “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi tugas wartawan dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.”

3.Pemeritah dalam hal ini, Biro Pers Istana telah melanggar hak wartawan untuk mencari dan menyebarkan informasi sebagaimana dilindungi oleh Pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers dan Pasal 28 F ayat (1) UUD 1945.

4.Memecat dan mengganti pihak-pihak yang melakukan dan terlibat upaya penyensoran dan penghalang-halangan kerja jurnalis ini dan hukum sesuai pidana pers yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers.

5.Menuntut Presiden Prabowo Subianto meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat karena kerja-kerja jurnalis merupakan bagian dari pemenuhan hak asasi masyarakat atas informasi.

6.Mengingatkan kembali kepada pemerintah agar tidak sewenang-wenang mengedalikan, mengontrol, membatasi sampai melarang jurnalis menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 Tetang Pers. Gunakan hak jawab jika merasa suatu pemberitaan dianggap melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Jakarta, 28 September 2025

Nany Afrida, Ketua Umum AJI Indonesia
Erick Tanjung, Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia

Tags: aliansi jurnalis independenistana negaraprabowowartawan cnn

Related Posts

UTAMA

Deklarasi Kampung Anti Korupsi, Warga Bendogerit Kota Blitar Gaungkan Berantas Mafia Tanah

07/02/2026
UTAMA

Bawa Pocong hingga Bagi Sayur, Cara Unik Satlantas Blitar Kota Edukasi Pengguna Jalan

06/02/2026
UTAMA

‎Bus Lulus Ramp Check dan Tes Sopir, Polres Blitar Kota Pasang Tanda Khusus

04/02/2026
Redaksi

Pangkalan Ojek Bhayangkara Hadir di Kendalrejo, Dukung Ketertiban Lalu Lintas Blitar

28/01/2026
Hukum dan Kriminal

Cekcok Berujung Maut, Menantu Habisi Mertua di Wonodadi Blitar

27/01/2026
Redaksi

Ketika Max Weber Nyempil di Tengah Jamaah Istighotsah

24/01/2026
Next Post

IJTI Prihatin Atas Pencabutan Kartu Identitas Liputan Jurnalis CNN Indonesia di Istana

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

28/08/2025

Mas Dhito Resmikan MPP, Janji Tambah Instansi Demi Layanan Satu Pintu

24/09/2025

HUT Kediri ke 1220, Ribuan Pecinta Sepeda Tua Ikut Kegiatan Ngontel Berbudaya

02/06/2024

Polres Kediri Kota Gelar Shalat Gaib, Doakan Tiga Polisi yang Gugur di Way Kanan

18/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO