Kediri – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22,15 gram dan dua unit telepon genggam ke dalam lembaga pemasyarakatan berhasil digagalkan petugas pada Kamis (19/2/2026) pagi.
Peristiwa tersebut terjadi di Lapas Kelas IIA Kediri sekitar pukul 09.30 WIB saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan pengunjung menggunakan mesin X-ray.
Seorang pengunjung perempuan berinisial S diamankan setelah menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Berdasarkan keterangan resmi, petugas awalnya telah memindai barang bawaan yang bersangkutan. Namun, S diduga kembali mendekati barang tersebut dan berusaha memasukkan sesuatu sebelum menjalani penggeledahan badan.
Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, menjelaskan bahwa petugas yang curiga langsung melakukan pemeriksaan ulang.
“Petugas melihat yang bersangkutan berusaha memasukkan sesuatu ke dalam barang bawaannya. Padahal saat itu belum menjalani penggeledahan badan,” ujarnya dalam keterangan pers.
Dari hasil pemeriksaan lanjutan, ditemukan dua unit telepon genggam merek OPPO serta bungkusan berisi barang yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 22,15 gram.
Dari keterangan awal, S diduga hendak menyerahkan barang tersebut kepada suaminya berinisial DAP yang tengah menjalani hukuman dalam perkara narkotika di lapas yang sama.
Pihak lapas selanjutnya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan kepada kepolisian guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan.
Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman terkait asal-usul barang bukti serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Pihak lapas menegaskan komitmennya untuk terus memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap setiap pengunjung sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika dan masuknya alat komunikasi ilegal ke dalam lingkungan pemasyarakatan.















