BLITAR – Warga Kelurahan Bendogerit, Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Kampung Anti Korupsi (Gerak Aksi) mendeklarasikan kampung anti korupsi, Sabtu (7/2/2026). Deklarasi digelar di depan Pos Kampling Jadul, lokasi yang kini menjadi sorotan warga karena tengah bersengketa.
Aksi tersebut menjadi simbol komitmen warga untuk melawan berbagai bentuk praktik korupsi, termasuk dugaan mafia tanah di wilayah Bendogrit.
Konsultan hukum dan manajemen dari Revolutionary Law Firm sekaligus pendamping warga Mohammad Trijanto, mengatakan deklarasi ini diharapkan dapat memantik gerakan serupa di wilayah lain.
“Kegiatan hari ini adalah deklarasi kampung anti korupsi di Kelurahan Bendogerit. Kami berharap langkah ini diikuti kampung-kampung lain di Kota Blitar bahkan hingga tingkat nasional,” ujarnya.
Dalam momentum deklarasi tersebut, warga juga menyoroti dugaan praktik mafia tanah terkait keberadaan Pos Kampling Jadul yang disebut telah berdiri sejak sekitar tahun 1960. Trijanto menyebut terdapat sertifikat tanah yang terbit pada 1995 dan kembali muncul sertifikat lain pada 2013 atas objek yang sama.
Menurut dia, kondisi itu menimbulkan dugaan adanya persoalan administrasi pertanahan yang perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Kami mendesak aparat penegak hukum bekerja profesional dan komprehensif untuk mengungkap siapa pun yang terlibat,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dan melakukan audiensi dengan Polres Blitar Kota guna mendorong proses hukum berjalan transparan.
Sementara itu, salah satu warga, Nunik Diah Retno Sulistiwati, menjelaskan Pos Kampling Jadul dibangun sekitar tahun 1960 oleh masyarakat untuk kepentingan warga. Sertifikat pertama terbit pada 1995. Namun, pada 2013 muncul sertifikat baru atas objek tanah yang sama.
Ia menyebut persoalan tersebut telah dilaporkan ke Polres Blitar Kota terkait dugaan pemalsuan tanda tangan ahli waris.
“Pengukuran oleh pihak BPN terhadap objek tanah ini baru dilakukan pada tahun 2024. Hingga kini sengketa masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Warga berharap proses hukum dapat berjalan adil dan transparan sehingga sengketa tanah tersebut memperoleh kejelasan.















