Kamis, September 24, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Teror Batu Hantam KA Ranggajati, KAI Madiun Tegaskan Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

redaksi by redaksi
24/01/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun — Aksi vandalisme kembali mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Kali ini, KA 154 Ranggajati relasi Cirebon–Jember menjadi sasaran pelemparan batu di petak jalur antara Stasiun Bagor dan Stasiun Nganjuk, Jawa Timur, Jumat (23/1/2026) siang.

Baca Juga :

KAI Daop 7 Cek Jalur Kediri–Tulungagung Pakai Lori Dresin, Kondisi Petugas Ikut Jadi Sorotan

HUT ke-81 KAI Tiket Kereta Didiskon 19 Persen, Ini Tanggal dan Syaratnya

Insiden terjadi sekitar pukul 14.40 WIB di KM 120+5. Akibat kejadian tersebut, kaca kereta Eksekutif 3 pada kursi 9AB dan kereta Ekonomi 2 pada kursi 11AB pecah. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, aksi tersebut dinilai sangat membahayakan keselamatan penumpang maupun petugas kereta api.

Manager Humas KAI Daerah Operasi 7 Madiun, Tohari, menyatakan bahwa tindakan pelemparan batu merupakan perbuatan melanggar hukum dan tidak dapat ditoleransi.

“Kereta api adalah aset negara dan sarana transportasi publik yang digunakan masyarakat luas. Aksi vandalisme seperti ini bukan hanya merugikan KAI, tetapi juga berpotensi mengancam nyawa penumpang,” ujar Tohari dalam keterangan resminya, Sabtu (24/1/2026).

Menurutnya, perbuatan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya sarana dan prasarana perkeretaapian.

Sementara itu, Pasal 197 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun. Hukuman dapat meningkat hingga 15 tahun penjara apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau meninggal dunia.

Setelah kejadian, KAI Daop 7 Madiun langsung melakukan penanganan cepat dengan menerjunkan petugas pengamanan ke lokasi kejadian. Perbaikan darurat terhadap kereta yang terdampak dilakukan di Stasiun Kertosono agar perjalanan KA Ranggajati dapat kembali dilanjutkan.

“Hingga saat ini, pelaku pelemparan masih dalam proses pencarian oleh unit pengamanan KAI,” kata Tohari.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas berbahaya di sekitar jalur rel serta turut berperan aktif menjaga keamanan perkeretaapian. Masyarakat diminta segera melapor apabila melihat tindakan mencurigakan melalui petugas terdekat atau Contact Center KAI 121.

“Keselamatan perjalanan kereta api adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.

Tags: Batu Hantam KA RanggajatiKAI Daop 7 MadiunTeror Batu

Related Posts

Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Cek Jalur Kediri–Tulungagung Pakai Lori Dresin, Kondisi Petugas Ikut Jadi Sorotan

24/09/2026
Ekonomi Bisnis

HUT ke-81 KAI Tiket Kereta Didiskon 19 Persen, Ini Tanggal dan Syaratnya

23/09/2026
Ekonomi Bisnis

Dosen dan Alumni 2 Kampus di Madiun Bisa Dapat Diskon Tiket KAI 10 Persen, Ini Syaratnya

22/09/2026
Ekonomi Bisnis

Perluas Inklusi Keuangan Desa, BRI Trenggalek Dorong BUMDes Jadi BRILink Agen

21/09/2026
Ekonomi Bisnis

Batu Sengaja Ditaruh di Atas Rel, 2 Perjalanan KA Terganggu: KAI Daop 7 Madiun Ingatkan Ancaman Pidana

20/09/2026
Ekonomi Bisnis

DJP Catat Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

18/09/2026
Next Post

Ketika Max Weber Nyempil di Tengah Jamaah Istighotsah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Polres Lamongan Tangkap Pelaku Arisan Bodong, Rugikan Korban hingga Rp20 Miliar

28/08/2025

West Java to review Meykardah project amid alleged bribery case

26/10/2024

Geledah Mendadak, Kejari Kabupaten Kediri Bongkar Dugaan Korupsi Dana Hibah Koni 2019–2021

15/02/2026

Dinus Expo 2026 Digelar di Kediri, Dorong Kolaborasi Kampus dan Pemkot di Era Digital

08/08/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO