Blitar – Sebanyak lima perlintasan kereta api tanpa palang pintu di wilayah Kabupaten Blitar resmi ditutup oleh pihak berwenang. Penutupan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalur sebidang yang selama ini kerap menjadi jalur pintas berbahaya bagi warga.
Dari lima titik tersebut, satu perlintasan ditutup secara total, sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda dua maupun roda empat. Sementara empat titik lainnya masih bisa dilewati sepeda motor, namun mobil diwajibkan memutar melalui jalur resmi.
“Dalam tiga tahun terakhir, sudah ada dua kecelakaan yang melibatkan kendaraan roda dua dan roda empat di lokasi ini. Karena itu, kami tutup total,” ungkap Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP Agus Prayitno, Kamis (16/10/2025).
Lokasi Perlintasan yang Ditutup
Untuk wilayah Blitar Timur, perlintasan yang ditutup berada di:
Lingkungan Sempol, Kelurahan/Kecamatan Talun Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun JPL 145, Kelurahan Klemunan, Kecamatan Wlingi (Daop 8), tepat di depan SDN Klemunan 3
Sementara di Blitar Barat, titik yang ditutup berada di:
JPL 206, Jalan Stasiun, Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat JPL 205, Jalan Brawijaya, Desa/Kecamatan Sanankulon JPL 204, Jalan Desa/Kecamatan Sanankulon JPL 203, Perum Graha Tanjung, Desa/Kecamatan Sanankulon
“Satu di antaranya kita tutup total karena jaraknya terlalu dekat dengan perlintasan resmi. Warga bisa memanfaatkan jalur yang sudah disediakan,” tegas Agus.
Demi Keselamatan Bersama
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar, Puguh Imam Santoso, menuturkan bahwa penutupan atau normalisasi perlintasan liar ini merupakan langkah konkret demi keselamatan masyarakat.
“Tujuannya hanya satu, yaitu keselamatan. Baik keselamatan pengguna jalan maupun perjalanan kereta api. Tidak ada maksud lain,” ujarnya.
Menurut Puguh, kebijakan ini telah melalui kajian matang dengan mempertimbangkan kepentingan warga sekitar. Jalan di perlintasan yang masih dibuka sebagian kini disesuaikan lebarnya menjadi sekitar 140–150 sentimeter, cukup untuk dilalui sepeda motor atau gerobak, namun tidak untuk mobil.
Sebagai gantinya, Dishub bersama pihak kepolisian dan PT KAI telah menyiapkan jalur alternatif yang lebih aman bagi kendaraan roda empat.
“Banyak kecelakaan terjadi karena masyarakat melintas di jalur liar tanpa penjagaan. Normalisasi ini untuk keselamatan bersama, dan jalur alternatif sudah kami siapkan,” tambah Kanit Turjawali Satlantas Polres Blitar, Ipda Hari Subagyo.
Dapat Dukungan Warga
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat dan pemerintah desa setempat. Mereka menilai langkah penutupan ini penting untuk mencegah korban jiwa akibat kecelakaan di jalur tidak resmi.
Sinergi antara Dishub Kabupaten Blitar, Polres Blitar, PT KAI, serta pemerintah desa dinilai menjadi kunci keberhasilan program ini.
Meski demikian, pekerjaan Pemkab Blitar belum selesai. Masih terdapat 21 titik perlintasan liar lainnya yang tersebar di berbagai wilayah dan memerlukan penanganan serupa.
“Setelah ini, kami akan melakukan evaluasi lanjutan. Penanganan akan dilakukan bertahap karena setiap lokasi memiliki karakteristik dan tingkat risiko berbeda,” pungkas Puguh.