Kamis, Juni 25, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Belum Penuhi Bangun IPAL dan Fasum, PT Sekar Pamenang Terancam Langkah Hukum dari Rekanannya

redaksi by redaksi
16/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Pengembang perumahan PT Sekar Pamenang mendapat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, setelah diduga diketahui belum menyelesaikan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.

Baca Juga :

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama No. 214 yang ditandatangani bersama PT Matahari Sedjakti Sedjahtera pada 23 Januari 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Sekar Pamenang sebagai pelaksana proyek diwajibkan menyelesaikan seluruh fasum dan fasos paling lambat Desember 2024. Namun hingga pertengahan September 2025, proyek tersebut belum rampung.

Fasilitas yang belum dibangun antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 277 meter persegi, sistem pengamanan lingkungan seperti CCTV dan penangkal petir, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang menjadi syarat penting dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Parahnya lagi, saluran drainase yang telah dibangun disebut tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen PBG.

Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mohklas, SH., M.H., menyampaikan bahwa ketidakberesan ini bukan hanya pelanggaran perjanjian, tetapi juga berisiko mencemari lingkungan sekitar.

“Karena IPAL tidak dibangun, seluruh limbah rumah tangga dari perumahan mengalir langsung ke sungai Desa Sambirejo. Ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar,” ujar Imam dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).

Selain itu, masih kata Imam Mohklas, juga belum adanya ruang terbuka hijau dan sistem pengamanan seperti CCTV. Anak-anak butuh tempat bermain. Kalau tidak ada RTH, apa harus keluar perumahan, itu cukup berisiko.

Pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada PT Sekar Pamenang dan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.

Kepala Bidang Perkim Kabupaten Kediri, Ainur Rozi, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kewajiban yang belum dipenuhi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.

“Secara administrasi, kami hanya menerima dokumen berupa sertifikat. Tetapi fasum dan fasos secara fisik belum diserahkan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri hanya akan menerima penyerahan fasum apabila seluruh fasilitas telah dibangun sesuai dengan ketentuan dan dalam kondisi baik.

Hingga berita ini diturunkan, PT Sekar Pamenang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran dan somasi yang telah dikirimkan oleh pihak rekanan maupun hasil sidak dari Dinas Perkim.

Sementara itu, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.

Tags: Bangun IPALFasosFasumGriya Keraton Sambirejokediri

Related Posts

Peristiwa

PN Kediri Tolak Gugatan RS Aura Shifa, Pembelian 24 Persen Saham Rp12 Miliar Masih Dianggap Mengikat

24/06/2026
Peristiwa

Muktamar ke-35 NU Digelar 1–5 Agustus 2026, Lima Daerah Bersaing Jadi Tuan Rumah

24/06/2026
Peristiwa

Tutup Munas dan Konbes NU 2026, Presiden Prabowo Pukul Kenteng Bekas Bom Sebanyak Sembilan Kali

23/06/2026
Peristiwa

Tingkatkan Kemandirian Fiskal, Mas Dhito Dorong Inovasi Genjot PAD

23/06/2026
Peristiwa

Dirjen Imigrasi Lantik Kakanwil Jabar dan Kepala Imigrasi Jakbar Baru, Tegaskan Komitmen Pembenahan Layanan

23/06/2026
Peristiwa

Kasat Reskrim Polres Kediri Berganti, AKP Angga Riatma Siap Perkuat Penegakan Hukum yang Profesional

23/06/2026
Next Post

Saroja Minta Pembangunan Gedung Baru DPRD Kediri Dikaji Ulang, Singgung Potensi Pemborosan Anggaran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Libur Long Weekend Kenaikan Yesus Kristus dan Idul Adha, KAI Daop 7 Madiun Tambah Rangkaian Kereta Api

26/05/2025

Sidang Madu Klanceng Kediri, Saksi Sampaikan NMS dengan NMSI Berbeda

05/11/2024

Jaga Kondusivitas Color Run 7K, Kapolres Kediri Kota Pimpin Langsung Pengamanan dan Beri Dukungan Penuh

14/09/2025

DPRD Kabupaten Blitar Gelar Rapat Paripurna Pokir, Bahas Aspirasi Masyarakat untuk Pembangunan 2026

21/03/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO