Kediri – Pengembang perumahan PT Sekar Pamenang mendapat teguran dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri, setelah diduga diketahui belum menyelesaikan pembangunan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) di kawasan Perumahan Griya Keraton Sambirejo.
Padahal, kewajiban tersebut merupakan bagian dari Perjanjian Kerja Sama No. 214 yang ditandatangani bersama PT Matahari Sedjakti Sedjahtera pada 23 Januari 2024. Dalam perjanjian tersebut, PT Sekar Pamenang sebagai pelaksana proyek diwajibkan menyelesaikan seluruh fasum dan fasos paling lambat Desember 2024. Namun hingga pertengahan September 2025, proyek tersebut belum rampung.
Fasilitas yang belum dibangun antara lain Ruang Terbuka Hijau (RTH) seluas 277 meter persegi, sistem pengamanan lingkungan seperti CCTV dan penangkal petir, serta Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) komunal yang menjadi syarat penting dalam Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Parahnya lagi, saluran drainase yang telah dibangun disebut tidak sesuai spesifikasi teknis sebagaimana tertuang dalam dokumen PBG.
Kuasa hukum PT Matahari Sedjakti Sedjahtera, Imam Mohklas, SH., M.H., menyampaikan bahwa ketidakberesan ini bukan hanya pelanggaran perjanjian, tetapi juga berisiko mencemari lingkungan sekitar.
“Karena IPAL tidak dibangun, seluruh limbah rumah tangga dari perumahan mengalir langsung ke sungai Desa Sambirejo. Ini berpotensi menimbulkan konflik sosial dengan warga sekitar,” ujar Imam dalam keterangannya, Selasa (16/9/2025).
Selain itu, masih kata Imam Mohklas, juga belum adanya ruang terbuka hijau dan sistem pengamanan seperti CCTV. Anak-anak butuh tempat bermain. Kalau tidak ada RTH, apa harus keluar perumahan, itu cukup berisiko.
Pihaknya juga telah mengirimkan somasi kepada PT Sekar Pamenang dan akan menempuh langkah hukum apabila tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban tersebut.
Kepala Bidang Perkim Kabupaten Kediri, Ainur Rozi, mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui adanya kewajiban yang belum dipenuhi setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi proyek.
“Secara administrasi, kami hanya menerima dokumen berupa sertifikat. Tetapi fasum dan fasos secara fisik belum diserahkan,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kediri hanya akan menerima penyerahan fasum apabila seluruh fasilitas telah dibangun sesuai dengan ketentuan dan dalam kondisi baik.
Hingga berita ini diturunkan, PT Sekar Pamenang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan pelanggaran dan somasi yang telah dikirimkan oleh pihak rekanan maupun hasil sidak dari Dinas Perkim.
Sementara itu, PT Matahari Sedjakti Sedjahtera memastikan akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas.
















