Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan tenggat waktu hingga Sabtu, 6 September 2025, bagi masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu (30/8) lalu untuk mengembalikan barang yang telah diambil.
Pemerintah Kabupaten Kediri membuka kesempatan pengembalian barang tanpa proses hukum, kecuali bagi pelaku yang teridentifikasi sebagai provokator atau aktor utama dalam aksi kekerasan.
“Sejauh ini proses pengembalian masih terus berjalan. Banyak yang sudah mengembalikan barang jarahan. Besok, Sabtu (6/9), adalah hari terakhir batas pengembalian,” ujar Hanindhito atau yang akrab disapa Mas Dhito, di Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9) pagi.
Barang-barang dapat dikembalikan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa terdekat, atau dengan menghubungi hotline yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Imbauan ini telah disebarluaskan sejak sehari setelah insiden terjadi.
Mas Dhito menegaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Polres Pare untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum apabila batas waktu tidak dipatuhi.
“Jika tidak dikembalikan besok, siapa pun yang terlibat, apakah itu provokator, penjarah, perusak, atau pelaku pelemparan molotov, kami akan proses hukum,” tegasnya.
Sejumlah barang hasil jarahan dilaporkan telah kembali dan tengah diinventarisasi. Salah satu barang penting yang berhasil ditemukan adalah fragmen Kepala Ganesha, koleksi milik Museum Bagawanta Bhari, yang sebelumnya sempat hilang akibat dijarah.
Fragmen tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. Secara simbolis, artefak peninggalan budaya itu dikembalikan ke museum oleh Mas Dhito.
“Tadi secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ucapnya.
Pemerintah Kabupaten Kediri berharap masyarakat yang sempat terlibat dalam insiden tersebut dapat mengambil kesempatan ini untuk menunjukkan itikad baik sebelum proses hukum dilakukan secara menyeluruh.