Minggu, Februari 8, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Mas Dhito Beri Batas Akhir Pengembalian Barang Jarahan hingga 6 September

redaksi by redaksi
05/09/2025
in Peristiwa
0

Kediri – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memberikan tenggat waktu hingga Sabtu, 6 September 2025, bagi masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat kerusuhan pada Sabtu (30/8) lalu untuk mengembalikan barang yang telah diambil.

Baca Juga :

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

Pemerintah Kabupaten Kediri membuka kesempatan pengembalian barang tanpa proses hukum, kecuali bagi pelaku yang teridentifikasi sebagai provokator atau aktor utama dalam aksi kekerasan.

“Sejauh ini proses pengembalian masih terus berjalan. Banyak yang sudah mengembalikan barang jarahan. Besok, Sabtu (6/9), adalah hari terakhir batas pengembalian,” ujar Hanindhito atau yang akrab disapa Mas Dhito, di Kompleks Kantor Pemkab Kediri, Jumat (5/9) pagi.

Barang-barang dapat dikembalikan melalui Kantor Satpol PP Kabupaten Kediri, kantor desa terdekat, atau dengan menghubungi hotline yang telah disediakan oleh pemerintah daerah. Imbauan ini telah disebarluaskan sejak sehari setelah insiden terjadi.

Mas Dhito menegaskan, pemerintah daerah telah berkoordinasi dengan Polres Pare untuk menindaklanjuti kasus ini secara hukum apabila batas waktu tidak dipatuhi.

“Jika tidak dikembalikan besok, siapa pun yang terlibat, apakah itu provokator, penjarah, perusak, atau pelaku pelemparan molotov, kami akan proses hukum,” tegasnya.

Sejumlah barang hasil jarahan dilaporkan telah kembali dan tengah diinventarisasi. Salah satu barang penting yang berhasil ditemukan adalah fragmen Kepala Ganesha, koleksi milik Museum Bagawanta Bhari, yang sebelumnya sempat hilang akibat dijarah.

Fragmen tersebut ditemukan oleh dua pelajar SMK Negeri 1 Ngasem dan telah diserahkan kembali kepada Pemerintah Kabupaten Kediri. Secara simbolis, artefak peninggalan budaya itu dikembalikan ke museum oleh Mas Dhito.

“Tadi secara simbolik, saya sudah mengembalikan dan memasukkan fragmen Kepala Ganesha ke museum,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Kediri berharap masyarakat yang sempat terlibat dalam insiden tersebut dapat mengambil kesempatan ini untuk menunjukkan itikad baik sebelum proses hukum dilakukan secara menyeluruh.

Tags: Barang JarahanBatas Akhir PengembaliankediriPasca Kerusuhan

Related Posts

Peristiwa

Konsleting Listrik Diduga Picu Kebakaran Kandang Ayam di Kediri, Kerugian Capai Puluhan Juta

08/02/2026
Peristiwa

Kucing Terjebak di Sumur dan Ular Muncul di Atap Rumah, Damkar Kabupaten Kediri Bergerak Cepat

07/02/2026
Peristiwa

Teror Tawon Vespa Mengintai Warga Ngadiluwih, Damkar Kediri Turun Tangan

07/02/2026
Peristiwa

Satpol PP Kediri Tertibkan Aktivitas Manusia Silver di Kecamatan Ngasem

06/02/2026
Peristiwa

Gempa 6,5 Magnitudo Guncang Blitar, Rumah Warga di Gandusari Retak Parah

06/02/2026
Peristiwa

Mas Dhito Dorong Ketahanan Pangan Lewat Bantuan Alsintan dan Benih Padi

05/02/2026
Next Post

Mayoritas PAC Masih Dukung Murdi Hantoro Pimpin DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kediri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Borong Penghargaan dari LKPP, Kemenkumham Terus Tingkatkan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa

10/10/2024

Polres Pamekasan Bongkar Bilik Pesta Narkoba di Area Makam Ronggosukowati

26/05/2025

Polres Madiun Siapkan Personel Tangguh Hadapi Ancaman Hidrometeorologi

04/11/2025

Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp 61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional

20/01/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO