Blitar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LKPJ Tahun 2024, Selasa (4/3/2025). Rapat berlangsung di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar dan dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, didampingi Wakil Ketua II Hj. Ratna Dewi dan Wakil Ketua III Susi Narulita.
Hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, sejumlah kepala OPD, serta anggota DPRD Kabupaten Blitar.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Blitar, M. Rifa’i, menjelaskan bahwa Bupati Blitar telah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2024 pada 30 Januari 2025 dan menyampaikannya dalam Rapat Paripurna pada 4 Februari 2025. Selanjutnya, fraksi-fraksi DPRD juga telah memberikan pandangan umum mereka pada 5 Februari 2025.
Merujuk pada Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Blitar Pasal 209 ayat (7) huruf (b), pembahasan LKPJ dilakukan dalam Rapat Paripurna melalui Pembicaraan Tingkat II, yang mencakup penyampaian laporan Pansus, pendapat akhir fraksi, serta persetujuan anggota DPRD sebelum ditutup dengan pendapat akhir Bupati.
M. Rifa’i menegaskan bahwa DPRD Kabupaten Blitar melalui Pansus LKPJ telah mencermati dan membahas isi laporan tersebut secara mendalam. Hasil pembahasan akan ditindaklanjuti dengan rekomendasi DPRD yang diharapkan dapat meningkatkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Blitar, Drs. H. Rijanto, M.M., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Blitar atas masukan konstruktif yang diberikan melalui Pansus LKPJ. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD akan menjadi pedoman dalam perencanaan dan penganggaran ke depan.
“Kami sepakat bahwa pemerataan akses pendidikan dan kesehatan, penguatan infrastruktur dan konektivitas, digitalisasi layanan pemerintahan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus menjadi prioritas kita bersama,” ujar Rijanto.
Lebih lanjut, Bupati Blitar menekankan pentingnya sinergi dan kolaborasi antara perangkat daerah, unsur legislatif, serta pemangku kepentingan dalam mewujudkan visi dan misi Kabupaten Blitar.
“Rekomendasi Pansus atas LKPJ ini akan menjadi acuan dalam penyusunan peraturan daerah, peraturan kepala daerah, serta kebijakan strategis lainnya guna meningkatkan kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar,” pungkasnya.