Jombang, Kabarutama – Upaya perlindungan hak pekerja memasuki babak baru. Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meresmikan Desk Ketenagakerjaan Polri tingkat Polres di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026). Layanan ini diharapkan membuka akses lebih luas bagi pekerja untuk mengadukan persoalan ketenagakerjaan, mulai dari sengketa hak hingga dugaan tindak pidana.
Peresmian tersebut menjadi bagian dari perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan Polri ke tingkat kewilayahan. Melalui layanan ini, pekerja dapat memperoleh konsultasi, menyampaikan pengaduan dan aspirasi, serta mendapatkan fasilitasi dan koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kapolri menegaskan, keberadaan Desk Ketenagakerjaan merupakan bentuk komitmen Polri dalam mengawal perlindungan hak-hak pekerja sekaligus memastikan persoalan ketenagakerjaan ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Hari ini kita baru saja meresmikan Desk Ketenagakerjaan tingkat kewilayahan. Layanan ini diluncurkan secara serentak pada 35 kesatuan kewilayahan di bawah naungan 14 Polda,” ujar Kapolri.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolri mengungkapkan capaian penanganan persoalan ketenagakerjaan sejak 2025 hingga Oktober 2026. Polri, kata dia, telah memfasilitasi 10.973 pekerja untuk kembali mendapatkan mata pencaharian.
Tak hanya itu, melalui sinergi dengan berbagai pihak, pemenuhan hak finansial pekerja yang sebelumnya tertahan juga berhasil difasilitasi dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Angka tersebut menunjukkan besarnya persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan koordinasi lintas pihak. Pemerintah, dunia usaha, organisasi pekerja, dan aparat penegak hukum dinilai perlu terus memperkuat kerja sama agar penyelesaian masalah berjalan sesuai aturan.
Kapolri berharap Desk Ketenagakerjaan di tingkat Polres dapat menjadi pintu masuk bagi pekerja yang membutuhkan informasi, konsultasi, maupun penanganan pengaduan.
Apabila ditemukan dugaan tindak pidana dalam suatu persoalan ketenagakerjaan, Polri dapat menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ini menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam memberikan keadilan bagi para pekerja. Kami ingin memastikan hak-hak mereka terlindungi dengan baik,” tegasnya.
Selain meresmikan layanan pengaduan, Kapolri juga menyerahkan 1.000 paket bantuan sosial berupa sembako kepada para pekerja.
Bakti kesehatan gratis turut digelar dengan menyediakan sejumlah layanan, antara lain pemeriksaan mata, laboratorium dasar, tekanan darah, rekam jantung atau elektrokardiografi (EKG), pemeriksaan telinga, hidung, dan tenggorokan (THT), serta pemberian obat-obatan bagi pekerja yang membutuhkan.
Kegiatan tersebut dihadiri pejabat utama Mabes Polri, jajaran Forkopimda Jawa Timur, Presiden KSPSI sekaligus Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, serta perwakilan berbagai serikat pekerja dan buruh.
Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea mengapresiasi langkah Kapolri memperluas Desk Ketenagakerjaan hingga tingkat kewilayahan. Menurutnya, keberadaan layanan tersebut dapat membantu mempercepat fasilitasi dan koordinasi dalam menyelesaikan berbagai persoalan yang dihadapi pekerja.
“Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Bapak Kapolri. Hanya dalam waktu delapan hari, beliau langsung mengeksekusi langkah konkret ini hingga Desk Ketenagakerjaan resmi beroperasi hari ini,” ungkap Andi Gani.
Ia menyebut, sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang telah berlangsung cukup lama mulai memperoleh titik terang melalui fasilitasi dan koordinasi antara Polri dengan para pemangku kepentingan terkait.
Dengan hadirnya layanan di tingkat Polres, pekerja diharapkan tidak lagi kesulitan mencari saluran untuk menyampaikan pengaduan atau memperoleh informasi ketika hak-haknya diduga tidak dipenuhi.
“Dengan adanya pos pelayanan di tingkat Polres, ruang bagi buruh untuk mengadu menjadi lebih terbuka lebar, terutama ketika hak-hak konstitusional mereka dirampas atau tidak dipenuhi sesuai regulasi yang berlaku,” kata Andi Gani.
Kapolri berharap Desk Ketenagakerjaan di Polres Jombang dan sejumlah wilayah lainnya dapat menjadi model pengembangan layanan serupa di seluruh Indonesia.
Menurutnya, perlindungan pekerja perlu berjalan beriringan dengan keberlangsungan dunia usaha. Karena itu, sinergi antara Polri, pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi faktor penting dalam membangun hubungan industrial yang harmonis.
Peresmian Desk Ketenagakerjaan di Jombang diharapkan memperluas akses pekerja terhadap layanan konsultasi dan pengaduan, memperkuat kepastian hukum, serta mendorong penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui mekanisme yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja, keberadaan layanan ini diharapkan menjadi jalur yang lebih mudah dijangkau ketika menghadapi persoalan hak dan hubungan kerja.















