Jumat, Oktober 9, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Peristiwa

Urus Pemutakhiran Izin Tinggal, WN Jepang Justru Dideportasi Imigrasi Blitar

redaksi by redaksi
09/10/2026
in Peristiwa
0

BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang warga negara Jepang berinisial MI yang diketahui telah melewati batas masa izin tinggal atau overstay di Indonesia.

Pelanggaran tersebut terungkap ketika MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk mengurus pemutakhiran data izin tinggal. Dalam proses pemeriksaan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian terkait status keimigrasian yang bersangkutan.

Baca Juga :

Bukan Sedikit, Kejari Kota Kediri Musnahkan 254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L

Mas Dhito Soroti Data Desil hingga Stunting, Camat se-Kediri Diminta Turun Cek Fakta di Lapangan

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi serta memastikan status izin tinggal MI.

Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, MI dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan ditempatkan dalam detensi untuk menjalani tahapan penindakan administratif keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya.

Menurut Aditya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan keimigrasian yang berlaku.

Pengawalan pemulangan dilakukan petugas Imigrasi Blitar pada Rabu (7/10/2026). Sehari berikutnya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines (JAL) melalui rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.

Aditya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal menjadi tanggung jawab setiap warga negara asing yang berada di Indonesia. Karena itu, orang asing diminta tidak menunda pemeriksaan dokumen maupun pengurusan perpanjangan izin tinggal.

“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

Imigrasi Blitar pun mengingatkan warga negara asing agar rutin memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal. Apabila masa berlaku dokumen mendekati batas akhir, pengurusan perpanjangan perlu dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum.

Melalui penanganan kasus ini, Imigrasi Blitar kembali menegaskan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, humanis, serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Tags: imigrasioverstaywn jepang

Related Posts

Peristiwa

Bukan Sedikit, Kejari Kota Kediri Musnahkan 254 Gram Sabu dan 19.474 Pil Double L

07/10/2026
Peristiwa

Mas Dhito Soroti Data Desil hingga Stunting, Camat se-Kediri Diminta Turun Cek Fakta di Lapangan

06/10/2026
Peristiwa

Jangan Salah! 32 Kantor Imigrasi Resmi Ganti Nama, Pengguna M-Paspor Wajib Tahu

06/10/2026
Peristiwa

Dandim Kediri Tegaskan TNI Tak Akan Jauh dari Rakyat: “Apa Pun yang Dibutuhkan, Kami Hadir”

05/10/2026
Peristiwa

PSHT Komisariat Pinus Blitar Distribusikan Ribuan Liter Air Bersih ke Desa Kalikuning

05/10/2026
Peristiwa

Bawa Tumpeng ke Makodim 0809 Kediri, PSHT Sampaikan Pesan Ini di HUT ke-81 TNI

05/10/2026

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

Diskon 10% KA Wijayakusuma untuk Gandrung Sewu 2025, Hanya Berlaku 5 Hari

21/10/2025

Polres Bojonegoro Ungkap Sindikat Curanmor Antar-Kabupaten, Lima Tersangka Diamankan

19/09/2025

DPRD Blitar Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024

16/06/2025

Reses Dikemas Mancing Bersama, Anggota DPR RI Nurhadi Tebar Lele dan Serap Aspirasi Warga

27/07/2026
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO