BLITAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan administratif berupa deportasi terhadap seorang warga negara Jepang berinisial MI yang diketahui telah melewati batas masa izin tinggal atau overstay di Indonesia.
Pelanggaran tersebut terungkap ketika MI mendatangi Kantor Imigrasi Blitar untuk mengurus pemutakhiran data izin tinggal. Dalam proses pemeriksaan dokumen, petugas menemukan ketidaksesuaian terkait status keimigrasian yang bersangkutan.
Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menjelaskan bahwa temuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas kemudian melakukan pemeriksaan untuk mendalami kronologi serta memastikan status izin tinggal MI.
Sebagai bagian dari proses penegakan hukum, MI dimintai keterangan melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah pemeriksaan selesai, yang bersangkutan ditempatkan dalam detensi untuk menjalani tahapan penindakan administratif keimigrasian sebelum dipulangkan ke negara asalnya.
Menurut Aditya, langkah tersebut dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan dengan mengacu pada ketentuan keimigrasian yang berlaku.
Pengawalan pemulangan dilakukan petugas Imigrasi Blitar pada Rabu (7/10/2026). Sehari berikutnya, Kamis (8/10/2026), MI diberangkatkan menuju Jepang menggunakan maskapai Japan Airlines (JAL) melalui rute Jakarta–Narita (Tokyo)–Nagoya.
Aditya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap masa berlaku dokumen perjalanan dan izin tinggal menjadi tanggung jawab setiap warga negara asing yang berada di Indonesia. Karena itu, orang asing diminta tidak menunda pemeriksaan dokumen maupun pengurusan perpanjangan izin tinggal.
“Setiap orang asing memiliki kewajiban untuk memastikan dokumen perjalanan dan Izin Tinggalnya tetap berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan warga negara asing merupakan bagian dari tugas keimigrasian untuk memastikan seluruh aktivitas mereka berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Imigrasi Blitar pun mengingatkan warga negara asing agar rutin memeriksa masa berlaku paspor dan izin tinggal. Apabila masa berlaku dokumen mendekati batas akhir, pengurusan perpanjangan perlu dilakukan sesuai prosedur untuk menghindari pelanggaran yang dapat berujung pada tindakan hukum.
Melalui penanganan kasus ini, Imigrasi Blitar kembali menegaskan pelaksanaan pengawasan dan penindakan keimigrasian secara profesional, humanis, serta sesuai ketentuan yang berlaku.















