Jakarta, Kabarutama — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Nasional (ASPI) meluncurkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) sebagai instrumen pembayaran domestik untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan digital nasional.
Peluncuran KKI dilakukan bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026 dalam rangkaian Peluncuran Respons Kebijakan Sistem Pembayaran oleh BI, asosiasi, dan industri sistem pembayaran di Jakarta.
Pada kesempatan yang sama, BI mengumumkan perluasan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen yang akan berlaku mulai 1 Oktober 2026.
Dalam kebijakan baru tersebut, merchant kategori Usaha Mikro (UMI) tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi hingga Rp500.000.
Sementara itu, kebijakan MDR 0 persen diperluas kepada seluruh merchant kategori lainnya, yakni usaha kecil, menengah, dan besar, untuk transaksi hingga Rp100.000. Sebelumnya, transaksi pada kategori tersebut dikenakan MDR sebesar 0,7 persen.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan biaya transaksi bagi pelaku usaha sekaligus memperluas manfaat digitalisasi sistem pembayaran bagi masyarakat.
Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan pengembangan sistem pembayaran harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan dan daya saing perekonomian nasional.
“Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat,” ujar Destry dalam peluncuran kebijakan tersebut di Jakarta, Minggu (17/8).
Menurut dia, kebijakan sistem pembayaran perlu dibangun dengan prinsip keseimbangan. Selain memberikan manfaat bagi masyarakat, kebijakan juga harus membuka ruang pertumbuhan bagi merchant dan menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa sistem pembayaran dengan tetap memperhatikan keberlanjutan industri.
KKI merupakan alternatif instrumen pembayaran dengan fasilitas penundaan pembayaran atau deferred payment yang diproses secara domestik.
Instrumen tersebut menggunakan fasilitas kredit sebagai sumber dana transaksi, sementara pembayaran dilakukan melalui QRIS, baik menggunakan metode pemindaian (scan) maupun Tap.
Hingga 17 Agustus 2026, terdapat delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) yang telah menerbitkan KKI. Mereka adalah BCA, Bank Mandiri, BNI, BRI, CIMB Niaga, Permata, Bank Mega, serta Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengembangkan pembiayaan berbasis syariah.
BI menyebut pengembangan KKI akan terus dilakukan, baik dari sisi fitur maupun layanan.
Perluasan kebijakan tersebut dilakukan ketika penggunaan QRIS terus menunjukkan pertumbuhan.
Hingga Juni 2026, jumlah pengguna QRIS mencapai 65,77 juta. Sebanyak 6,23 juta di antaranya merupakan pengguna baru yang bergabung sepanjang Januari-Juni 2026.
Dari sisi merchant, QRIS telah menjangkau 44,86 juta merchant. Sebanyak 96,68 persen di antaranya merupakan pelaku UMKM.
Sepanjang semester I 2026, transaksi QRIS mencapai 12,55 miliar transaksi. Nilai transaksinya mencapai Rp1,12 kuadriliun atau tumbuh 93,92 persen secara tahunan (year-on-year/yoy).
Pertumbuhan tersebut menunjukkan semakin luasnya pemanfaatan pembayaran digital, termasuk di kalangan usaha mikro dan kecil.
Peluncuran KKI dan perluasan MDR QRIS 0 persen merupakan hasil sinergi BI, ASPI, PJP, serta berbagai pemangku kepentingan dalam sistem pembayaran.
BI menempatkan langkah tersebut sebagai bagian dari upaya memperkuat ekonomi digital dan kemandirian ekonomi nasional, sejalan dengan Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2030 serta agenda pemerintah untuk menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
















