Kediri, Kabarutama — Nama Taman Prameswati di Jalan Sudanco Supriyadi, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, menjadi sorotan di media sosial. Sejumlah warganet mempertanyakan dasar pemberian nama taman tersebut yang dinilai identik dengan nama Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati.
Taman yang merupakan ruang terbuka hijau (RTH) baru tersebut diresmikan Pemerintah Kota Kediri pada Jumat (31/7/2026). Dalam informasi resmi Pemkot Kediri, peresmian RTH baru itu menjadi bagian dari upaya menambah ruang publik yang hijau, bersih, dan rapi bagi masyarakat.
Namun, belakangan keberadaan nama Taman Prameswati memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait proses dan dasar penamaannya.
Sorotan tersebut ramai disampaikan melalui media sosial. Salah satu akun, tjacutputra1, berkomentar, “sekalian jembatannya diganti nama Vinanda kan klop dengan tamannya.”
Komentar lain datang dari akun Yoen Zoeleman yang mempertanyakan kepemilikan lahan sekaligus dasar penggunaan nama tersebut.
“Itu tanahnya walikota ta??? Kok d manai Pribadi,” tulis akun tersebut.
Sementara akun Citra menyoroti kebiasaan penamaan fasilitas pemerintah yang sebelumnya tidak menggunakan nama pejabat yang sedang menjabat.
“Taman kaet disik enek…gak pernah gae jeneng pribadi la pemerintah Saiki hadeeh…” tulisnya.
Beragam komentar tersebut merupakan pendapat warganet dan belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kepentingan pribadi dalam pemberian nama taman.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan (DLHKP) Kota Kediri, Indun Munawaroh, ketika dikonfirmasi usai mengikuti kegiatan detik detik proklamasi di ruang Joyoboyo Kota Kediri, (17/8/2026) mengenai dasar pemberian nama Taman Prameswati, belum memberikan penjelasan secara langsung.
Melalui pesan WhatsApp, Indun menyampaikan bahwa penjelasan terkait hal tersebut akan dibagikan melalui akun resmi Pemerintah Kota Kediri.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi mengenai siapa yang mengusulkan nama “Prameswati”, mekanisme penetapan nama tersebut, maupun apakah terdapat keputusan atau regulasi khusus yang menjadi dasar penamaan taman.
Sementara itu, berdasarkan informasi resmi Pemkot Kediri mengenai kegiatan pada 31 Juli 2026, pemerintah memang meresmikan RTH baru sebagai bagian dari upaya penambahan ruang publik hijau di Kota Kediri. Namun, informasi tersebut tidak menjelaskan secara rinci mengenai proses penetapan nama “Taman Prameswati”.
Nama Prameswati sendiri identik dengan nama Wali Kota Kediri, Vinanda Prameswati. Fakta tersebut menjadi salah satu alasan munculnya pertanyaan publik mengenai latar belakang penamaan taman.
Karena itu, masyarakat kini menunggu penjelasan resmi Pemerintah Kota Kediri mengenai siapa pengusul nama tersebut, dasar hukumnya, serta proses penetapannya.
Penjelasan tersebut penting agar polemik yang berkembang di media sosial tidak menimbulkan spekulasi dan masyarakat mendapatkan informasi yang utuh mengenai penamaan fasilitas publik tersebut.














