Rabu, Juli 15, 2026
kabarutama.co
No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA
No Result
View All Result
kabarUtama.co
Home Ekonomi Bisnis

Musim Kemarau dan Angin Kencang, KAI Daop 7 Madiun Tegaskan Larangan Membakar Jerami di Dekat Jalur KA

redaksi by redaksi
14/07/2026
in Ekonomi Bisnis
0

Madiun, kabarutama – Memasuki musim kemarau yang disertai angin kencang, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun memperketat pengawasan operasional guna menjaga keselamatan perjalanan kereta api.

Baca Juga :

Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang

Serunya Jadi Kondektur Sehari, Tiga Anak Ikuti KAI Rail Academy di Madiun

Seiring mengeringnya semak, ilalang, dan sisa panen di sepanjang jalur rel, KAI Daop 7 Madiun mengimbau masyarakat, khususnya para petani, agar tidak membakar jerami maupun sampah di sekitar jalur kereta api karena berpotensi memicu kebakaran yang cepat meluas akibat tiupan angin.

Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Tohari, menegaskan bahwa aktivitas membakar lahan, jerami, maupun sampah di sekitar jalur rel sangat berbahaya dan dapat mengganggu bahkan membahayakan perjalanan kereta api. Mayoritas lintas kereta di wilayah Daop 7 melewati kawasan persawahan sehingga pada musim kemarau, kombinasi material kering dan angin kencang membuat api sekecil apa pun dapat dengan cepat merambat hingga ke ruang manfaat jalur kereta api.

Potensi bahaya tersebut kembali terlihat dari laporan PPKA Stasiun Walikukun yang menerima informasi dari Pusat Pengendali Perjalanan KA Daop 6 Yogyakarta. Dilaporkan terdapat aktivitas pembakaran jerami di Km 216+500 petak jalan antara Stasiun Walikukun–Kedungbanteng (wilayah Daop 6 Yogyakarta), dengan kobaran api yang mendekati ruang manfaat jalur kereta api akibat tertiup angin.

Tohari menjelaskan, apabila terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di sekitar jalur rel, masinis wajib melakukan langkah preventif dengan mengurangi kecepatan kereta api, bahkan menghentikan perjalanan secara luar biasa (BLB) apabila kondisi dinilai membahayakan. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keselamatan perjalanan, penumpang, awak kereta, serta fasilitas operasional.

“Keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional KAI. Sesuai prosedur, masinis yang melihat adanya potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan kondisi tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal). Informasi itu kemudian diteruskan secara real time kepada petugas pengamanan, unit prasarana jalan rel, serta kereta api lain yang akan melintasi lokasi agar langkah antisipasi dapat segera dilakukan,” jelas Tohari.

Ia menambahkan, bahaya pembakaran jerami, ilalang, maupun sampah tidak boleh dianggap sepele. Selain asap tebal yang dapat mengurangi jarak pandang (visibilitas) masinis, kobaran api yang merambat cepat akibat angin kencang juga berisiko menyambar lokomotif, rangkaian kereta, maupun infrastruktur perkeretaapian. Risiko tersebut akan semakin besar apabila kereta barang yang melintas membawa muatan logistik atau barang yang mudah terbakar.

Sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan perjalanan kereta api, KAI Daop 7 Madiun terus meningkatkan patroli di titik-titik rawan kebakaran, menggencarkan sosialisasi kepada kelompok tani yang berada di sekitar jalur rel, serta menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan. Selain itu, KAI juga akan menindak tegas setiap tindakan yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya para petani, untuk tidak membakar jerami maupun sampah di sekitar jalur kereta api. Pada musim kemarau seperti saat ini, angin kencang dapat membuat api menjalar ke jalur rel dalam waktu sangat singkat. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tutup Tohari.

Tags: Angin KencangJalur KAKAI Daop 7 MadiunLarangan Membakar JeramiMusim Kemarau

Related Posts

Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah 2026, Stasiun Kediri Layani 57.383 Penumpang

12/07/2026
Ekonomi Bisnis

Serunya Jadi Kondektur Sehari, Tiga Anak Ikuti KAI Rail Academy di Madiun

12/07/2026
Ekonomi Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Perangi Stigma HIV/AIDS Lewat Edukasi bagi Pekerja

10/07/2026
Ekonomi Bisnis

Pasca Kecelakaan Truk di Perlintasan Nganjuk, KAI Berlakukan Kecepatan Terbatas

09/07/2026
Ekonomi Bisnis

Libur Sekolah Makin Seru, KAI Daop 7 Madiun Hadirkan Schooliday 2026 dengan Pengalaman Jadi Petugas Stasiun

08/07/2026
Ekonomi Bisnis

Semarak Libur Sekolah, KAI Daop 7 Madiun Gelar “KAI Schooliday 2026”

07/07/2026
Next Post

Mas Dhito Pastikan Pemkab Kediri Kawal Keberhasilan Program Sekolah Rakyat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

POPULAR NEWS

Sungai Brantas Dipladu, Seorang Pria di Blitar Meninggal Dunia saat Mencari Ikan

27/04/2025

Polwan Blitar Kota Digerebek di Hotel Batu, Diduga Bersama Anggota DPRD

20/10/2025

Warga Wonodadi Blitar Demo Kantor Desa, Tolak Lapangan Sepak Bola Dibangun KDMP

13/01/2026

Ketahuan Curi Motor di Ponggok Blitar, Warga Garum Dihajar Massa Sampai Babak Belur

23/04/2025

Kredit Fiktif di Bank BUMN Pare, Kejari Kab Kediri Jebloskan Tiga Tersangka ke Penjara

07/07/2025

EDITOR'S PICK

IJTI Korda Kediri Sukses Gelar FGD Cerdas Memilih Media dan Keterbukaan Informasi Publik

14/05/2024

Optimalisasi penegakan hukum yang humanis, Kejati Jatim Saat Pembukaan Rakerda di Kediri 

18/12/2024

Meriah dan Penuh Makna, Pemkab Blitar Gelar Upacara Adat Larung Sesaji di Pantai Serang

10/07/2024

Dukung Ketahanan dan Swasembada Pangan, Kapolres Kediri Kota Bersama Forkopimda Tanam Padi Serentak

23/04/2025
kabarutama.co

© 2024 KABARUTAMA.CO

HUBUNGI KAMI

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

IKUTI KAMI

No Result
View All Result
  • HOME
  • UTAMA
  • POLITIK
  • PERISTIWA
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • EKONOMI BISNIS
  • BUDAYA
  • KESEHATAN
  • PENDIDIKAN
  • GAYA HIDUP
  • OLAH RAGA

© 2024 KABARUTAMA.CO