Nganjuk, kabarutama – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun memastikan jalur kereta api di lokasi kecelakaan antara kereta api dan truk di perlintasan sebidang JPL 103 KM 126+428, petak jalan Bagor–Saradan, Kabupaten Nganjuk, kembali dapat dilalui mulai Kamis (9/7) pukul 16.30 WIB.
Manajer Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan operasional jalur hulu maupun hilir telah dibuka kembali dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.
“Kecepatan terbatas saat ini diberlakukan demi memastikan keselamatan operasional yang menjadi prioritas utama KAI Daop 7 Madiun,” kata Tohari dalam keterangannya.
Meski jalur telah kembali beroperasi, insiden tersebut mengakibatkan sejumlah perjalanan kereta api mengalami keterlambatan. KA 154 Ranggajati terlambat sekitar 131 menit, KA 6 Argo Semeru terlambat 99 menit, KA 10 Argo Wilis terlambat 58 menit, KA 247 Logawa diperkirakan mengalami keterlambatan hingga 192 menit, KA 151 Berantas terlambat 90 menit, dan KA 251B Jakarta terlambat sekitar 79 menit.
KAI menyatakan akan memberikan service recovery atau kompensasi kepada pelanggan yang terdampak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas ketidaknyamanan yang terjadi akibat insiden ini,” ujar Tohari.
Dalam kesempatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya pengemudi truk dalam kecelakaan tersebut. Sementara itu, korban luka saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit.
KAI kembali mengimbau seluruh pengguna jalan agar mematuhi rambu-rambu di perlintasan sebidang dengan berhenti sejenak, memastikan kondisi aman dari kedua arah, serta selalu mengutamakan perjalanan kereta api demi keselamatan bersama.
















