Kediri – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota bergerak cepat mengungkap kasus tabrak lari maut yang terjadi di Jalan Raya Kediri–Nganjuk, Desa Jatirejo, Kecamatan Banyakan, Rabu (8/4) sore. Dalam waktu kurang dari tujuh jam, pelaku berhasil diamankan di rumahnya di Ngawi.
Pelaku berinisial DP (33) ditangkap setelah polisi mengantongi cukup bukti dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan saksi, serta rekaman kamera pengawas (CCTV). Saat diamankan, pelaku bersikap kooperatif.
“Pelaku berhasil kami ungkap dalam kurun waktu kurang lebih tujuh jam. Saat didatangi di rumahnya, yang bersangkutan kooperatif,” ujar Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andi Anang Dwi Fauzi Sulaiman, mewakili Kasatlantas AKP Tutud Yudho Prastyawan.
Peristiwa nahas tersebut melibatkan tiga kendaraan dan mengakibatkan satu korban jiwa. Kecelakaan bermula saat sebuah truk Isuzu bernomor polisi AG 8809 AF yang dikemudikan BS (35), warga Kecamatan Pesantren, melaju dari arah Nganjuk menuju Kediri.
Setibanya di lokasi kejadian, truk berusaha mendahului kendaraan di depannya dari sisi kanan. Namun, di saat bersamaan terdapat sepeda motor Honda Beat bernomor polisi AG 4857 ABH yang dikendarai ZSEM (21), warga Kecamatan Grogol, dalam posisi berhenti dan hendak berbelok ke kanan.
Karena jarak yang terlalu dekat, tabrakan antara truk dan sepeda motor tidak dapat dihindari. Benturan keras membuat korban terpental ke badan jalan sebelah kanan.
Nahas, pada saat bersamaan dari arah berlawanan melaju mobil bernomor polisi AG 1941 KW yang dikemudikan DP. Mobil tersebut kemudian menabrak korban yang sudah terjatuh di jalan.
Alih-alih memberikan pertolongan, pelaku justru melarikan diri dari lokasi kejadian. Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius di bagian kepala, wajah, dan perut. Korban sempat dilarikan ke RS Bhayangkara Kediri, namun dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan.
Polisi menyebut telah memeriksa dua orang saksi serta mengamankan dua rekaman CCTV dari lokasi berbeda sebagai barang bukti. Selain itu, kendaraan yang terlibat kecelakaan juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski demikian, penetapan status tersangka masih menunggu hasil gelar perkara.
Polisi mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati saat berkendara, menjaga jarak aman, serta mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan serupa.














