Sidoarjo – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui unit-unit vertikalnya di Jawa Timur menggelar Pekan Lelang Serentak 2025 sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara. Kegiatan ini diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, Rabu (8/10).
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur, Dudung Rudi Hendratna yang juga menjabat sebagai Kepala Kanwil DJKN Jawa Timur. Kegiatan ini merupakan kolaborasi antar-unit eselon I di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur, yang dikoordinasikan langsung oleh Kepala Perwakilan Kemenkeu Satu Jawa Timur.
Pekan Lelang Serentak diikuti oleh 34 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dari tiga Kanwil DJP di Jawa Timur serta 3 Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) di bawah Kanwil DJBC Jawa Timur I. Kegiatan lelang berlangsung selama sepekan, mulai 6 hingga 10 Oktober 2025, dan terbuka untuk umum melalui laman resmi lelang.go.id.
Total terdapat 69 aset yang dilelang, terdiri dari 66 aset hasil eksekusi pajak dengan nilai limit Rp11,22 miliar, serta 3 aset non-eksekusi pajak senilai Rp195 juta.
Aset yang dilelang meliputi kendaraan bermotor, mobil, truk, barang elektronik, logam mulia dan perhiasan, tanah dan bangunan, sepeda, mesin, serta berbagai jenis barang lainnya.
Menurut Dudung Rudi Hendratna, kegiatan lelang serentak ini merupakan langkah nyata dalam optimalisasi penerimaan negara, terutama dari penagihan piutang pajak dan hasil pengelolaan barang milik negara (BMN).
“Kegiatan lelang serentak ini bertujuan untuk memastikan seluruh piutang negara bisa ditagih secara optimal. Objek yang dilelang merupakan barang sitaan maupun BMN hasil penghapusan,” ujarnya.
Ia juga mengapresiasi sinergi antarunit di lingkungan Kemenkeu Jawa Timur.
“Terima kasih kepada seluruh unit Kemenkeu Jawa Timur, khususnya DJKN, atas kerja sama solidnya. Semoga 69 lot aset yang dilelang kali ini seluruhnya laku dengan nilai terbaik agar dapat menambah penerimaan negara,” imbuhnya.
Sementara itu, Kakanwil DJP Jatim II Kindy Rinaldy Syahrir menegaskan bahwa kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi masyarakat.
“Lelang ini tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tapi juga edukasi publik bahwa DJP memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan dan pelelangan aset penunggak pajak,” jelas Kindy.
Penjualan barang sitaan merupakan bagian dari penagihan aktif sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta PMK-61/PMK.03/2023 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar.
Sebelum sampai pada tahap penyitaan dan lelang, petugas pajak telah melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak, namun tidak semua memenuhi kewajibannya.
Di akhir kegiatan, Dudung Rudi Hendratna menegaskan bahwa Pekan Lelang Serentak merupakan wujud nyata dari semangat “Kemenkeu Satu”.
“Terima kasih kepada semua pihak dari berbagai unit eselon I yang telah berkolaborasi mengamankan penerimaan negara melalui lelang serentak ini,” pungkasnya.
Masyarakat yang berminat dapat mengikuti kegiatan lelang secara daring melalui https://lelang.go.id.














