Kediri – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan menimpa pemilik usaha rental motor di Kabupaten Kediri. Sebanyak 16 unit sepeda motor milik persewaan Abiar Motor yang disewakan kepada tiga orang penyewa yang diduga langsung digadaikan tanpa izin.
Pemilik usaha rental yang berlokasi di Dusun Jatirejo, Desa Payaman, Kecamatan Plemahan, Reno Dwi Trimulyono mengungkapkan, bahwa motor-motor tersebut disewa secara bertahap oleh tiga orang berinisial S, N, dan A, yang diketahui berasal dari Desa Darungan.
“Awalnya sewa berjalan seperti biasa, sudah hampir satu tahun. Mereka ambil unit tidak langsung banyak, tapi sedikit demi sedikit sampai terkumpul 16 unit,” ujar Reno sapaannya.
Tarif sewa yang dikenakan bervariasi, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp40 ribu per hari, tergantung jenis motor. Selama masa sewa, tidak ada kecurigaan berarti hingga akhirnya kasus ini terungkap pada 12 Januari 2026.
Saat itu, pemilik berniat menagih hasil sewa sekaligus mengecek unit kendaraan. Namun, ia justru mendapat pengakuan mengejutkan dari salah satu penyewa.
“Yang inisial S itu bilang kalau semua motor sudah digadaikan,” katanya.
Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Namun, hingga kini, penanganan kasus dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti.
“Sudah hampir tiga bulan sejak laporan dibuat, tapi belum ada titik terang. Kami hanya diminta bersabar,” ungkapnya.
Akibat kejadian ini, korban diperkirakan mengalami kerugian lebih dari Rp80 juta. Ia berharap para penyewa memiliki itikad baik untuk mengembalikan unit motor maupun kerugian yang ditimbulkan.
“Saya maunya diselesaikan secara kekeluargaan. Uang kembali, motor kembali. Tapi kalau tidak ada itikad baik, ya kami siap melanjutkan jalur hukum,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus tersebut yang dinilai lamban dalam penanganan proses hukumnya.















